Penolakan bukan sekadar drama pejabat, melainkan berdampak langsung pada pelayanan publik.

Sesuai Percakapan Imajijiner antara Media Timor Raya dengan Camat Takari atas Nama Murry Heru Cornelis Ratu Kore Via WhatsApp
Alasan Penolakan
Murry Heru menegaskan bahwa dirinya masih aktif sebagai camat dan belum menerima SK mutasi perorangan yang sah. Ia merujuk pada aturan yang mewajibkan mutasi ASN melalui alur regulatif berlapis, termasuk persetujuan teknis dari BKN melalui aplikasi I-MUT. Tanpa dokumen tersebut, ia menilai serah terima jabatan tidak memiliki legitimasi hukum.
Alur Regulasi Mutasi ASN
Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi yang menjadi dasar mutasi ASN:
1. UU ASN No. 20/2023
Menetapkan bahwa mutasi ASN harus berbasis sistem merit, mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi.
2. Perpres No. 116/2022, 91/2024, dan 92/2024
– Perpres 116/2022: Mengatur pengawasan NSPK agar mutasi berbasis merit.
– Perpres 91/2024: Menekankan manajemen kinerja ASN sebagai dasar mutasi/promosi.
– Perpres 92/2024: Mengatur pengisian jabatan pimpinan tinggi secara transparan.
3. SE MenPAN-RB No. 19/2023 dan 4/2024
– SE 19/2023: Memberikan arahan pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat yang dimutasi.
– SE 4/2024: Menekankan penggunaan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai dasar mutasi.





