Ketika Sungai Takari Tertahan Batu Besar: Penolakan Serah Terima Jabatan Camat dan Ujian Sistem Merit ASN

Reporter: Adrianus Ndu ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

4. SE BKN No. 7/2024
Menyatakan bahwa mutasi ASN wajib diajukan melalui aplikasi I-MUT dan harus memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) BKN sebelum SK diterbitkan. SK mutasi tanpa Pertek dinyatakan tidak sah secara administratif.

Bacaan Lainnya

SK Kolektif vs SK Perorangan

Pelantikan massal di Kabupaten Kupang menggunakan SK kolektif Bupati Kupang Nomor 821.13/01/BKPSDM.KAB.KPG/2025. Meski sah secara administratif, publik mempertanyakan apakah SK tersebut telah didahului oleh Pertek BKN dan apakah pejabat yang dimutasi menerima salinan SK perorangan sebagai bukti hukum pemberhentian.

Menurut SE BKN No. 7/2024, SK kolektif sah jika didukung Pertek. Tanpa itu, pelantikan berpotensi cacat prosedur.

Sorotan Publik

Penolakan Camat Takari membuka ruang diskusi publik:
– Apakah seluruh camat dan lurah yang dimutasi telah melalui sistem merit dan uji kompetensi?
– Apakah SK kolektif sudah didahului oleh Pertek BKN untuk masing-masing pejabat?
– Apakah transparansi birokrasi benar-benar dijalankan, atau hanya sekadar formalitas politik?

Kasus ini menjadi cermin kecil dari tantangan besar dalam penerapan reformasi ASN di daerah. Di tengah semangat efisiensi dan penataan kelembagaan, satu pertanyaan tetap menggema di Kupang:

Pos terkait