Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H.O. Siagian, memastikan pihaknya akan mengambil langkah penanganan yang sistematis dan terukur dengan memanggil tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) serta menyiapkan mekanisme mediasi sebagai jalan utama menyelesaikan persoalan yang berkembang di tubuh koperasi tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikan Herbert menyusul adanya pengaduan resmi dari anggota koperasi terkait dinamika pelaksanaan tata kelola dan proses kepengurusan yang terjadi di KSP Kopdit Swasti Sari, Selasa 19 Mei 2026. Bersama staf khusus Menteri Koperasi, Rudi Wijaya, S.E., Herbert bertemu langsung dengan perwakilan anggota, Jefri Tapobali, untuk mendengarkan langsung akar masalah yang ada.
Panggil Tim UKK: Menelusuri Benang Kusut Prosedur
Berbeda dengan kebijakan di tingkat daerah yang sering kali mengabaikan proses verifikasi dan langsung mengambil keputusan sepihak, Kementerian justru menjadikan prosedur sebagai titik tolak utama. Menurut Herbert, langkah awal yang mutlak dilakukan ialah meminta klarifikasi mendalam dari tim UKK yang bertugas melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap bakal calon pengurus dan pengawas koperasi. Hal ini dinilai krusial guna memperoleh gambaran utuh dan objektif sebelum kementerian mengambil keputusan apa pun.





