“Pertama kami akan memanggil tim UKK, yaitu pihak yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap bakal calon pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari. Kami perlu mendapatkan penjelasan secara utuh, di mana letak kebenarannya, di mana letak kesalahannya, agar persoalan ini dapat dipahami secara objektif. Tidak ada pemaksaan kehendak, semua harus berdasar data dan fakta,” tegas Herbert.
RAT dan Kelembagaan Masuk Kajian Bersama
Tak berhenti di situ, Kementerian Koperasi juga tidak bekerja sendiri-sendiri atau terkotak-kotak seperti yang kerap terjadi di daerah. Herbert menjelaskan, persoalan krusial terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan validitas kelembagaan masuk dalam domain Deputi Bidang Kelembagaan. Oleh karena itu, akan ada pembahasan lintas bidang untuk membedah akar masalah secara menyeluruh.
“Kami juga akan berdiskusi dengan deputi kelembagaan karena persoalan RAT dan aturan main organisasi adalah ranah mereka. Dari situ akan dilihat bagaimana langkah yang tepat agar masalah ini tidak hanya diselesaikan di permukaan, tapi tuntas sampai ke akarnya,” ujarnya.
Kementerian memandang, polemik seperti yang terjadi di KSP Kopdit Swasti Sari bukan sekadar masalah internal biasa, melainkan bisa menjadi pembelajaran nasional. Terutama dalam hal bagaimana seharusnya tata kelola koperasi berjalan: apakah mengikuti aturan hukum atau tunduk pada kekuasaan sepihak pejabat daerah.





