“Ya pak, laporan tersebut sedang kami tangani, sekarang dalam proses penyelidikan,” tegas AKP Bayu Sila Pambudi melalui pesan tertulis yang diterima media.
Langkah tegas ini bagai angin segar bagi Yohanes Yap, yang sebelumnya mendatangi Mapolres Kupang untuk membuat laporan polisi baru dengan nomor STTLP/B/358/IX/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Laporan kedua ini terpaksa ditempuh korban karena pelaku asli yang menjarah lahannya pada Jumat, 13 Januari 2023 lalu hingga saat ini masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum. Padahal lahan yang dikontrak korban itu kehilangan 400 anakan pisang Cavendish yang dijarah di siang bolong — kerugian nyata yang hingga kini belum mendapat keadilan.
Sebagai informasi yang terungkap di lapangan, penanganan laporan pertama dalam kasus ini sempat berjalan keliru. Penyidik terdahulu menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun belakangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi memutuskan orang tersebut bebas karena terbukti merupakan korban salah tangkap. Putusan itu menutup babak yang keliru, namun pelaku sesungguhnya tetap tidak tersentuh.
Kini dengan adanya lampu hijau dari Kasat Reskrim AKP Bayu Sila Pambudi, penyidik Satreskrim Polres Kupang mulai bergerak dari titik nol. Mereka akan menelusuri komplotan yang berada di lapangan, melacak armada truk pengangkut yang digunakan, serta meneliti kembali satu per satu nama yang sempat mencuat dalam pertimbangan hukum persidangan sebelumnya. Tidak ada jalan pintas, tidak ada penutupan mata, kebenaran harus ditemukan, dan pelaku harus bertanggung jawab.
