Kabupaten Kupang, – Kepala Kejaksaa Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan,SH M.Hum segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas (Pempus) Oesao, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Pembangunan Gedung berlantai dua di Puskesmas Oesao senilai Rp 1,1 Miliar oleh CV. Melisa Putri pada Tahun Anggaran 2014, tetapi sampai dengan tahun 2025 pembangunan gedung tersebut belum selesai alias Mangkrak 11 tahun
Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, mengantongi hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari ahli.
“Setelah hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari ahli kami dapat, maka penyidik segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Oesao, Kabupaten Kupang senilai Rp1, 1 miliar,” tegas Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S. H. M. Hum, Jumat 08 Agustus 2025
Saat ini, lanjut Kajari Kabupaten Kupang, penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang, telah meminta ahli untuk melakukan perhitungan dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan Puskesmas Oesao, Kabupaten Kupang senilai Rp1, 1 miliar.
