Mesak juga menilai isu pemotongan gaji PPPK yang digaungkan Bupati Kupang, Yosef Lede, bukan langkah bijak. Menurutnya, belanja gaji dan tunjangan pegawai merupakan belanja wajib yang tidak bisa dipangkas, sementara masih ada pos anggaran lain yang tidak termasuk kategori prioritas.
Bupati Kupang, Yosef Lede: Langkah Bijak Yang di Ambil Pemkab Kupang dan DPRD Terkait Pemotongan Gaji PPPK 50%
Untuk di ketahui bahwa, media online Indo Nusra pada Rabu, 3 November 2025, Bupati Kupang Yosef Lede mengatakan bahwa langkah pemotongan gaji PPPK sebesar 50 persen merupakan solusi yang bijak dalam kondisi efisiensi anggaran.
“Sebagai pemimpin, belum tentu saya punya keinginan untuk merumahkan ASN berstatus PPPK. Tapi saya mencari solusi supaya tidak ada satu pihak pun yang dikorbankan,” kata Yosef Lede.
Menurut Yosef, kebijakan itu muncul karena adanya efisiensi anggaran dari pusat, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU). Pemerintah Kabupaten Kupang mengajukan kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp751 miliar, namun pemerintah pusat hanya mengalokasikan Rp600 miliar dari DAU.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan Republik Indonesia
Sebelum nya juga, di beritakan media ini pada Kamis 4/12/2025 menurut Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengatakan bahwa Isu Pemotongan gaji PPPK adalah Hoax yang Meresahkan





