Eksumasi, otopsi, dan sprindik baru membuka dugaan perencanaan aksi; publik menanti transparansi penuh.
Kota Kupang-NTT, — Seperti pesawat tempur pengintai B2 Spirit yang melayang senyap di langit, kasus kematian tragis Delfi Yuliana Susana Foes (16) dan Lucky Renaldy Kristian Sanu (22) terus dipantau dengan ketelitian. Setiap detail, sekecil apapun, menjadi radar yang menangkap sinyal kebenaran. Publik menunggu, keluarga berduka berharap, dan aparat penegak hukum dituntut untuk tidak kehilangan arah dalam misi pencarian keadilan.
Kronologi Kasus
– 9 Maret 2024 – Peristiwa bermula dari percekcokan di depan Alfamart TDM, berlanjut ke aksi saling kejar hingga Jalan Samratulangi. Sepeda motor korban ditendang, menyebabkan keduanya terjatuh dan meninggal dunia.
– Akhir 2024 – Desember 2025 – Dua tersangka, FB alias Fic Ram dan JB alias Jones, ditetapkan serta ditahan.
– Januari 2026 – Eksumasi dan otopsi dilakukan. Forensik menemukan indikasi benturan keras di kepala.
– 2 Maret 2026 – SPDP diterima keluarga korban. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman 7–15 tahun penjara.
– 4 Maret 2026 – Polda NTT menerbitkan Sprindik baru untuk mencari pelaku lain. 19 saksi dan 3 saksi ahli telah diperiksa.
– 6 Maret 2026 – Tim kuasa hukum dan keluarga bertemu penyidik Subdit 3 Polda NTT, membahas rencana rekonstruksi lokasi kejadian.





