Ba,a, – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, kini sedang melakukan penyelidikan (Lid) terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perbaikan dan instalasi listrik pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba’a Tahun. 2024 senilai Rp 2,8 miliar.
Kasi Intel Kejari Rote Ndao, Halim Irmanda yang dihubungi media ini membenarkan adanya penyelidikan terhadap kasus dugaan Tipikor perbaikan dan instalasi listrik pada RSUD Ba’a, Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024 senilai Rp 2, 8 miliar.
“Iya benar. Sedang dilakukan penyelidikan terhadap proyek perbaikan dan instalasi listrik pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba’a, Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024 senilai Rp 2, 8 miliar,” kata Kasi Intel Kejari Rote Ndao, Halim Irwanda, Jumat 23 Mei 2025.
Menurut Kasi Intel Kejari Rote Ndao, dalam waktu dekat tim penyidik Tipidsus Kejari Rote Ndao, bakal melakukan gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
“Dalam waktu dekat segera dilakukan gelar perkara oleh penyidik Tipidsus Kejari Rote Ndao di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT),” ungkap Kasi Intel Kejari Rote Ndao.
Ditambahkan Kasi Intel, untuk materi penyelidikan pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh karena masih dalam tahap penyelidikan (Lid) oleh penyidik Tipidsus Kejari Rote Ndao.
