Pidana Kerja Sosial: Dari Aula El Tari ke Jalan-Jalan Kota Kupang

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Sinergi Jaksa dan Pemerintah Daerah
Roch menekankan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada sinergi. Kejaksaan memastikan hukum ditegakkan dengan adil, sementara pemerintah daerah menyediakan lokasi, pembinaan teknis, dan pengawasan sosial.

“Semua sumber daya dan penugasan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, kita perlu sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Kehadiran Robert M. Tacoy, Direktur E Jampidum Kejagung RI, memberi bobot lebih pada acara ini. Kehadirannya seolah menjadi pesan bahwa pusat mendukung penuh langkah NTT untuk menegakkan hukum dengan wajah yang lebih manusiawi.

Pesan untuk Kepala Daerah
Roch tak lupa menitipkan pesan kepada para bupati dan wali kota se-NTT. “Peran saudara sangat menentukan keberhasilan program ini, dari penyediaan lokasi dan fasilitas, pembinaan teknis hingga perlindungan keselamatan kerja para pelaku,” ujarnya.

Pidana kerja sosial bukan hanya urusan hukum, melainkan urusan komunitas. Pemerintah daerah dan masyarakat setempat harus terlibat aktif agar program ini diterima dan berjalan efektif.

Hukum yang Menyentuh Hati
Lebih dari sekadar regulasi, pidana kerja sosial adalah upaya menghadirkan hukum yang menyentuh hati. Ia mengubah paradigma: dari menghukum menjadi membina, dari menutup pintu menjadi membuka jalan.

Pos terkait