“Pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat pelaku, disertai pembinaan yang mendorong perubahan sikap dan reintegrasi sosial, bukan eksploitasi atau stigma,” kata Roch.
Di balik kata-kata itu, tersimpan harapan: bahwa hukum bisa menjadi jembatan menuju perubahan, bukan sekadar palu yang mengetuk vonis.
MoU di Aula El Tari Kupang bukan sekadar tanda tangan di atas kertas. Ia adalah simbol bahwa keadilan bisa hadir dengan wajah yang lebih ramah, lebih manusiawi, dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan dukungan Kejagung RI, pemerintah daerah, dan masyarakat, pidana kerja sosial di NTT berpotensi menjadi model nasional: sebuah pemidanaan alternatif yang bermartabat.





