Potensi Tipikor dalam Perspektif Hukum
Deddy A.Ch. Manafe,SH,M.Hum Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, menilai bahwa temuan BKN ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa perbuatan Bupati Kupang berpotensi memenuhi unsur delik tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
“Jika pengangkatan dan mutasi ASN dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka jelas ada indikasi penyalahgunaan kewenangan. Unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara bisa muncul, baik dari sektor penerimaan pajak maupun pelayanan publik yang terganggu,” ujar Deddy Manafe
DPRD Kabupaten Kupang melakukan konsultasi ke BKN Jakarta pada 4 Februari 2026.
Hasil pertemuan dengan Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Dr. Halim, SH, MH, mengungkap bahwa dari 1.041 pejabat ASN yang terpublikasi dilantik, hanya 1.004 valid, dengan ratusan di antaranya tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Sofia Malelak Dehaan,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, melaporkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Kabupaten Kupang:
“Kami menerima pengaduan ASN yang diberhentikan tanpa SK. Klarifikasi ke BKN Jakarta menunjukkan adanya pelanggaran NSPK,” tegas Sofia dalam RDO





