APBD harus menanggung beban gaji PPPK sementara dana transfer pusat berkurang drastis. Rapat bersama jadi panggung masa depan Aparatur Daerah.
Seperti perahu yang terombang-ambing di tengah laut dengan ombak semakin tinggi, PPPK Kabupaten Kupang kini berada di pusaran anggaran yang bergelombang.
Tahun Buhun 2026 menjadi ujian besar: beban gaji yang dulu ditopang pusat kini sepenuhnya ditarik ke APBD.
Ombak defisit Rp150 miliar mengancam keseimbangan kapal bernama keuangan daerah, sementara awak kapal adalah para PPPK menunggu kepastian apakah mereka akan tetap berlayar dengan gaji penuh atau harus rela dipangkas separuh.
KABUPATEN KUPANG – Kebijakan pemerintah pusat yang mengalihkan beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah daerah mulai tahun 2026 menimbulkan riak besar di Kabupaten Kupang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) RI menegaskan:
“Mulai tahun anggaran 2026, gaji PPPK di instansi daerah menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah melalui APBD. Pemerintah pusat tidak lagi menanggung beban tersebut. Kebijakan ini adalah bagian dari penataan fiskal agar daerah lebih mandiri dalam mengelola aparatur.”
Konfirmasi media dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, menguatkan realitas ini. Ia menyebut bahwa dana transfer dari pusat pada tahun 2026 hanya sebesar Rp600 miliar dari total kebutuhan Rp750 miliar.
“Mulai tahun 2026 gaji PPPK di Kabupaten Kupang menjadi tanggung jawab daerah. Kekurangan dana transfer ini tentu mempengaruhi kemampuan keuangan daerah. Karena itu, pemerintah mengundang semua PPPK untuk rapat dan membuat kesepakatan bersama,” ujar Mateldius, pertelepon kepada media 24/1/2026





