Persyaratan Administratif
– Kelengkapan Dokumen: Calon pejabat harus melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, seperti surat lamaran, riwayat hidup, ijazah, sertifikat kompetensi, dan surat keterangan kesehatan serta kelakuan baik.
– Persetujuan dari BKN: Untuk beberapa jabatan tertentu, pelantikan harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari BKN sebelum SK pelantikan dikeluarkan.
– Pengesahan SK: SK pelantikan harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan hierarki dan wewenang yang diatur dalam NSPK dan peraturan daerah terkait.
Untuk diketahui bahwa Tanggal 30 Desember 2025 seharusnya menjadi momentum penting bagi 1.041 pejabat di Kabupaten Kupang. Mereka terdiri dari Pejabat Administrator, Fungsional, Kepala Sekolah, hingga Kepala Puskesmas. Namun, pelantikan yang digelar akhir tahun itu justru meninggalkan kisru administratif yang memunculkan tanda tanya publik.
Permintaan Maaf yang Disampaikan
Melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semuel Tinenty, Bupati Kupang Yosef Lede menyampaikan permintaan maaf atas keteledoran yang terjadi. “Pak Bupati sendiri dalam arahannya sudah mengakui ada kekeliruan dan akan diperbaiki,” ujar Semuel saat ditemui media pada Senin, 12 Januari 2026.





