Prof Zudan :Bila Proses Pelantikan Pejabat Di Kabupaten Kupang Tidak Sesuai NSPK, BKN Akan  Koreksi, Ahli Hukum Pelantikan Tidak Sah

Ditambahkan Pengamat Hukum Yohanis bahwa: “Setiap proses mutasi adalah peristiwa hukum yang wajib pelaksanaannya berdasarkan pada sebuah Surat Keputusan (SK). Pelantikan hanya merupakan peristiwa seremonial, sedangkan mutasi jabatan baik pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian adalah perbuatan hukum yang sah bila didukung dokumen resmi,” jelas Tuba Helan, Kepada Media melalui Pesan WhatsApp

2. Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Rian Van Frits Kapitan, SH, MH, angkat bicara. Ia meminta Bupati Kupang Yosef Lede membatalkan pelantikan tersebut demi menyelamatkan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik. Kapitan yang juga Advokat pada Kongres Advokat Indonesia (KAI) menilai, pelantikan tanpa Pertek perorangan adalah Tidak Sah berpotensi menimbulkan masalah serius.

Bacaan Lainnya

“Bupati berpotensi merusak karier ASN yang dilantik. Sesuai Perpres No. 116 Tahun 2022 dan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2025, ASN yang dilantik tanpa Pertek berpotensi diblokir data kepegawaiannya. Jika sanksi ini diterapkan BKN, maka karier ASN tersebut menjadi tidak jelas,” tegas Kapitan.

Ia juga mengingatkan agar ASN yang belum memperoleh Pertek menahan diri untuk membuat kebijakan atau terlibat dalam kegiatan yang mengakibatkan pengeluaran uang negara maupun daerah. “Karena suatu waktu dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan rasionalisasi bahwa ASN tersebut tidak sah dalam jabatan itu sehingga tidak berwenang melakukan perbuatan hukum yang mengakibatkan uang negara digunakan,” jelasnya.

Pos terkait