Selisih Data & Administrasi “RUSAK TOTAL”
– Jaksa pakai data dokumen 803,5 Ton.
– Fakta persidangan: 442 ton (Kolouju) + 395 ton (Deme) = 837 Ton. Ada selisih 33 Ton.
– Dokumen Surat Keterangan Asal Barang hanya syarat administrasi agar kapal berlayar, bukan data akurat.
Lebih parah, ada kontradiksi keterangan pejabat: Mantan Kabid Yulens Koro bilang garam keluar perintah Kadis, tapi Kadis bilang tidak tahu. Padahal TIDAK ADA SOP tertulis dan aturan baku pengelolaan garam di Sabu.
“Administrasi rusak total, celah bisa dimanfaatkan siapa saja. Tapi kekacauan birokrasi negara TIDAK BOLEH menjadikan warga lokal atau swasta sebagai kambing hitam,” tegas Hendra Saputra.
SIAPA YANG HARUS DIADILI?
“Pihak yang paling bertanggung jawab, memegang uang, menerima barang, dan berpotensi merugikan negara adalah HAJI ENDRO (Haji Indro), warga Surabaya, pembeli akhir garam tersebut. Dia yang harus diadili, bukan Yusuf yang hanya perantara memanggil buruh. Jangan sampai rusaknya sistem membuat orang tidak bersalah terseret,” tandas mereka.
KETERANGAN PERS JPU KEJARI SABU RAIJUA:
Fakta Konfirmasi Garam Keluar Tanpa Izin, Pembuktian Berjalan Sesuai Hukum
Menanggapi perdebatan tersebut, Penuntut Umum S. Hendrik Tiip, SH memberikan keterangan pers resmi usai sidang. Ia menegaskan fakta persidangan telah memperkuat dakwaan.





