Tambang Emas Ilegal di Penyangga Taman Nasional, WALHI NTT: Sumba Bukan Pulau Industri Ekstraktif

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya/Lot

Secara hukum, praktik tersebut melanggar sejumlah undang-undang, antara lain UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, UU Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Sumber Daya Air, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penindakan dapat dilakukan tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang membiayai dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

Namun, WALHI menekankan bahwa persoalan Sumba tidak berhenti pada legalitas tambang. Pulau dengan bentang alam rapuh, tanah tipis, dan sistem hidrologi terbatas ini tidak cocok bagi model industri ekstraktif. Baik tambang ilegal maupun legal tetap membawa konsekuensi kerusakan ekologis yang tidak sebanding dengan daya dukung lingkungan.

Bacaan Lainnya

Selain ancaman ekologis, WALHI menyoroti potensi konflik agraria, perampasan ruang hidup, dan marginalisasi masyarakat adat. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan kehadiran tambang kerap melahirkan ketimpangan sosial dan kriminalisasi warga yang mempertahankan ruang hidupnya.

WALHI mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti serta menindak tegas pihak yang terlibat. Pemerintah daerah dan pusat juga diminta tidak membuka ruang bagi pertambangan dalam bentuk apa pun di Pulau Sumba.

Pos terkait