Tergugat Intervensi Akui Ijasah Wabub Ronda ADD Ada Kesalahan

Reporter: NU 
| Editor: NU

KUPANG – Timor Raya – Sidang gugatan terkait keabsahan ijazah paket C milik Wakil Bupati Kabupaten  Rote Ndao terpilih, Apremoy Dudelusi Dethan (ADD) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terus bergulir.

Sidang di PTUN  berjalan sejak bulan Oktober ini telah memasuki tahap jawaban tergugat secara daring, Kamis, 12 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Penggugat Endang Sidin, mengatakan bahwa dalam sidang, pihak tergugat intervensi mengakui adanya kesalahan penulisan nama pada ijazah.

“Mereka (tergugat intervensi) mengakui ada kesalahan penulisan nama di ijazah,” ujarnya.

“Nama tertera di ijazah paket C Apremos Dudelusy Dethan, sedangkan Apremoi Dudelusi Dethan tertera pada (Ijazah SMP), selain itu nama Apremoi Dudelusy Dethan diumumkan KPU Kabupaten Rote Ndao  sebagai Calon Wakil Bupati ,” sambungnya.

Selain penulisan di ijazah, nama dalam KTP juga berbeda. Bahkan, nama itu dipakai dalam proses pencalonan legislatif hingga pemilihan kepala daerah.

“September saya sanggah, tapi tidak diterima KPU, makanya saya lanjutkan ke PTUN. Nah, sekarang sudah ada pengakuan, masyarakat sudah dirugikan,” katanya.

Ia menambahkan harusnya jika adanya kesalahan penulisan nama, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sudah menarik ijazah lama dan diganti baru sesuai prosedur hukum.

Pos terkait