“Karena ini masih bagian dari kelanjutan kasus yang pernah RDP di Komisi V dengan SMK N 2 beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Diketahui, jajaran pimpinan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, diduga mengambil Dana Komite dari orang tua sebagai tambahan penghasilan.
Melansir Kompas.id, total keseluruhan dana yang masuk saku enam unsur pimpinan sekolah itu sebesar Rp 18,5 juta per bulan.
Uang dari dana komite yang mereka sebut sebagai imbalan atas tugas tambahan itu bervariasi. Setiap bulan, kepala sekolah mendapatkan Rp 6 juta, empat wakil kepala sekolah masing-masing Rp 2,5 juta, dan koordinator tata usaha Rp 2,5 juta. Total Rp 18,5 juta.
Selain pimpinan sekolah, guru juga mendapatkan tambahan penghasilan yang cukup signifikan. Per bulan, setiap wali kelas mendapatkan Rp 800.000, piket Rp 400.000, pengembangan Rp 600.000, operator data Rp 1 juta, kepala bengkel Rp 500.000, dan banyak lagi.
Jauh sebelum masalah dana Komite Sekolah, Komisi V DPRD NTT, 12 Februari 2026 menggelar RDP dengan seluruh pengurus Komite SMK N 2 Kota Kupang di Komisi V DPRD NTT. Komite mengadu terkait hilangnya uang khas sekolah dan juga termasuk guru honorer siluman di sekolah.
