TikTok Jadi Jerat: Kuasa Hukum Kupang Bongkar Modus Pemerasan Berkedok Konten Asmara

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: Fransisco Bessi, Kuasa Hukum Kejari Kupang, Yupiter Selan

 

Kuasa hukum Kejari Kupang laporkan akun TikTok ke Polda NTT, diduga lakukan pemerasan lewat konten asmara.

KUPANG-TIMORRAYA — Seperti jaring laba-laba yang tampak indah namun mematikan, konten di media sosial bisa menjelma perangkap bagi masyarakat.

Konten Jadi Senjata Pemerasan

Kupang kembali diguncang isu kejahatan digital. Francisco Bessi, kuasa hukum Kejari Kota Kupang, melaporkan akun TikTok @likaliku.ntt ke Polda NTT. Pengelola akun, Novita Irmawati Silvester, dituding melakukan pemerasan melalui konten asmara yang viral.

Modus Berlapis, Ancaman Berseri

Menurut Francisco, modus operandi pelaku adalah memposting video terkait isu asmara, lalu menekan korban dengan permintaan uang. Jika dibayar, konten diturunkan. Jika tidak, ancaman berlanjut dengan serial part 2, part 3, hingga seterusnya. Ironisnya, ada korban yang sudah membayar namun konten tetap tidak dihapus.

Kejahatan yang Nyata

Francisco menegaskan, tanpa permintaan uang sekalipun, tindakan tersebut sudah merupakan pelanggaran hukum serius. “Ini pola kejahatan nyata. Kalian tidak bisa lari dari tanggung jawab atas perbuatan kalian,” ujarnya.

Atensi Publik dan Aparat

Kasus ini kini menjadi perhatian besar masyarakat NTT. Francisco optimis Kapolda NTT, Wakapolda, Dirpam Sus, hingga penyidik Pamsus Cyber akan bekerja maksimal membongkar tabir gelap kejahatan digital ini.

Pos terkait