“Tim hukum kami sudah siap. Hanya terkendala erupsi dan penundaan penerbangan, dalam minggu ini kami akan melaporkan secara resmi ke Mabes Polri dan ke Propam Mabes Polri,” ungkap Fabi Banase dengan nada tegas dan tidak goyah.
Laporan ini ditujukan kepada Kapolda NTT, Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Tindak Pidana Tertentu Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Tim Joint Investigation. Dua hal utama yang diminta keluarga. Pertama, dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara ini. Kedua, agar kasus ini digelar ulang di tingkat Mabes Polri.
“Kami merasakan sendiri bagaimana perkara ini terus berguncang. Penetapan tersangka sudah ada, tapi penahanan tidak dilakukan. Pergantian kuasa hukum terjadi secara tiba tiba. Isu hoax menyebar luas seolah olah dikoordinasikan. Semua ini menciptakan turbulensi yang membuat kebenaran sulit mendarat. Itulah sebabnya kami minta digelar ulang di Mabes Polri. Bukan karena kami meragukan aparat penegak hukum di daerah, melainkan karena kami ingin keadilan ini benar benar bersih dari segala pengaruh, tekanan, atau intervensi dari pihak mana pun. Ketiga tersangka ini berasal dari tiga partai besar yang berkuasa. Kami ingin proses hukum berjalan di tempat yang tidak bisa disentuh oleh kekuasaan politik apa pun,” jelas Fabi.





