Turbulensi Mengguncang Partai Perindo, DPD TTU Telah Tindak Lanjut Laporan Keluarga Almarhumah Dokter Icha ke DPW NTT

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Ketua DPD Partai Perindo TTU, Kornelis Naifatin S.Pd, merespons resmi laporan keluarga almarhumah dr. Icha Pakaenoni terkait postingan Robertus Salu yang diduga mencemarkan nama baik almarhumah di media sosial. Surat tembusan telah diterima, koordinasi dengan DPW Perindo NTT, sedang berjalan untuk mendapatkan petunjuk selanjutnya. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 439 dan 441 KUHP terhadap orang yang telah meninggal dunia.

Ibarat pesawat yang telah mendarat dan mesinnya dimatikan, almarhumah dr. Icha telah berpulang dan tak lagi bisa membela dirinya. Namun di ruang siber, turbulensi tiba-tiba menghantam, tulisan yang belum teruji disebarkan luas seolah fakta, nama baik yang sudah berpulang dicemarkan tanpa kesempatan menjawab. Ketika yang menjadi korban tak bisa lagi menyeimbangkan pesawat, maka organisasi tempat pelaku bernaung wajib memegang kendali, menstabilkan kembali kehormatan yang diguncang, dan memastikan kebebasan berpendapat tak dijadikan badai yang meruntuhkan nama baik orang yang sudah berpulang. Partai pun tak boleh berdiam diri ketika anggotanya diduga melanggar etika dan hukum.

Bacaan Lainnya

KUPANG- TIMORRAYA- Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Timor Tengah Utara Kornelis Naifatin S.Pd memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan terkait pengaduan keluarga almarhumah dr. Icha Pakaenoni ke DPP Partai Perindo. Surat tembusan pengaduan telah diterima, dan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan DPW Partai Perindo NTT untuk mendapatkan petunjuk langkah selanjutnya. Laporan ini bermula dari postingan Robertus Salu di Facebook yang dianggap mencemarkan nama baik almarhumah, diduga melanggar Pasal 439 dan 441 KUHP, sehingga keluarga melalui Agnes Tiara Maharani D.P. Pakaenoni mengajukan pengaduan resmi pada 8 September 2026.

Pos terkait