Anita menegaskan, administrasi kependudukan tidak boleh menjadi penghalang bagi anak-anak untuk mendapatkan hak pendidikan. “Peristiwa ini harus menjadi bahan pembelajaran pemerintah dari RT, RW, kepala desa/lurah, camat, bupati/wali kota, gubernur sampai menteri,” tegasnya. Ia juga mengingatkan sekolah, dinas pendidikan, dan bank agar cepat merespon urusan pencairan dana PIP. “Kalau ada kendala harus dicari tahu tersumbatnya di mana, apakah kepala sekolah, dinas atau bank, dan harus dibuka krannya agar urusan tersebut berjalan lancar.”
Menurut Anita, pencairan PIP dilakukan dua kali setahun: tahap I pada Mei–Juni dan tahap II pada Desember–Januari. Ia berharap semua pihak taat jadwal agar anak-anak bisa membeli kebutuhan sekolah tepat waktu. “Kasihan sekali, uangnya masih ada, belum bisa dicairkan karena mamanya berbeda KK dengan anaknya,” ungkapnya.
Bupati Raymundus menambahkan, secara administrasi pencairan dana memang belum bisa dilakukan karena KTP sang ibu masih tercatat di Kabupaten Nagekeo, bukan Ngada. “Saya akan tegas dan melaksanakan rapat koordinasi untuk identifikasi benar-benar. Kalau masih ada masyarakat yang masa bodoh ya kita mesti tekan door to door,” katanya. Ia berjanji menyiapkan PIP versi daerah dan bantuan seragam sekolah agar tragedi serupa tidak terulang.





