Lebih lanjut, Musa menegaskan bahwa kepala sekolah yang melakukan rekayasa dalam penandatanganan SPTJM akan diproses hukum dan dikenakan sanksi disiplin oleh BKPSDMD.
“Prosedur kami lakukan dengan verifikasi data melalui aplikasi Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Namun, ada guru yang namanya tercatat sebagai guru negeri selama lebih dari dua tahun, tetapi faktanya mengajar di sekolah swasta,” pungkasnya.
