Masa Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK di NTT Diperpanjang, Kadis Pendidikan Jelaskan Alasan dan Regulasi Baru

Reporter: NU 
| Editor: NU
Foto: Ambrosius Kodo,S.Sos.M.M,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT

Kota Kupang, – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo,S.Sos.M.M menjelaskan bahwa selama beberapa tahun selalu ada perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala sekolah SMA dan SMK di wilayah NTT. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas masa transisi dua Penjabat Kepala Daerah serta perubahan regulasi pengangkatan kepala sekolah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, *Ambrosius Kodo, S.Sos., M.Si.*, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bersifat sementara dan bertujuan menjaga stabilitas penyelenggaraan pendidikan di tengah masa transisi pemerintahan daerah.

“Kami memperpanjang masa jabatan kepala sekolah karena saat ini sedang berlangsung masa transisi dua Penjabat Kepala Daerah. Selain itu, kewenangan pengangkatan kepala sekolah telah berubah,” ujar Ambrosius, Kepada Media pada Selasa 4/11/2025

Perubahan Regulasi Pengangkatan Kepala Sekolah

Ambrosius menambahkan bahwa sesuai aturan terbaru, Dinas Pendidikan Provinsi hanya memiliki kewenangan dalam seleksi administrasi calon kepala sekolah. Sementara itu,
seleksi kompetensi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah Kementerian Pendidikan RI.

Pos terkait