“Ketika negara memilih menghentikan ibadah demi alasan kondusivitas, negara secara tidak langsung membiarkan hak konstitusional warga dikalahkan oleh tekanan sosial. Ini bertentangan dengan mandat konstitusi dan prinsip negara hukum,” ujar Santrawan.
LBH GEKIRA menekankan bahwa musyawarah tidak boleh menjadi mekanisme untuk menegosiasikan hak asasi. Hak beribadah bukan hadiah dari mayoritas, melainkan jaminan negara yang melekat pada setiap warga.
Standar Ganda dalam Toleransi
WSY selama ini dikenal sebagai pusat pendampingan pastoral mahasiswa Katolik, sekaligus ruang aktivitas sosial lintas iman. Ironisnya, kegiatan sosial diterima, tetapi ibadah justru dilarang.
Santrawan menilai hal ini sebagai bentuk standar ganda: toleransi yang hanya berlaku pada aktivitas sosial, tetapi tidak pada inti spiritualitas. “Pola pikir ini berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi dan HAM,” tegasnya.
Suara dari WSY
Romo Robertus Bambang Rudianto SJ menjelaskan bahwa WSY bukan gereja, melainkan pusat pastoral mahasiswa. Pembatalan Misa dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses dialog dan menjaga ketenangan lingkungan. Namun, bagi LBH GEKIRA, sikap ini tetap menegaskan lemahnya jaminan negara terhadap hak konstitusional.





