Depok dan Lilin yang Padam: Misa Natal Dibatalkan, Hak Asasi Dipertaruhkan

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya/Co

LBH GEKIRA menilai keputusan ini sebagai kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

Depok, — Natal, bagi umat Kristiani, bukan sekadar perayaan liturgi. Ia adalah ruang aman, cahaya yang menembus gelap, simbol pengharapan di tengah dunia yang penuh ketidakpastian. Namun di Depok, cahaya itu meredup sebelum sempat dinyalakan. Misa Natal 2025 di Wisma Sahabat Yesus (WSY) dibatalkan, dan yang tersisa hanyalah pertanyaan besar: apakah konstitusi benar-benar hadir di tengah umat yang haknya terhalang?

Peristiwa yang Mengguncang
Pada 23 Desember 2025, musyawarah di Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, memutuskan bahwa Misa Natal yang dijadwalkan berlangsung 24–25 Desember tidak dilaksanakan. Pertemuan itu melibatkan aparat kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat keamanan, serta pengelola WSY.

Alasan yang dikemukakan: menjaga kondusivitas lingkungan dan menunggu proses perizinan. Namun bagi banyak pihak, alasan tersebut justru membuka luka lama: kebebasan beragama yang seharusnya dijamin konstitusi, kembali dipertaruhkan di meja musyawarah.

Kritik Keras LBH GEKIRA
Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusional. Ia mengutip Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya.

Pos terkait