Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Kupang
Menanggapi sorotan publik, Edrison Lanus, S.Ag., MM, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang, memberikan penjelasan resmi.
“Indeks penilaian kategori D yang diberikan KemenPAN-RB tidak sebanding dengan upaya yang sudah kami lakukan. Standar pelayanan publik, SOP, dan penguatan sistem pengaduan sudah diterapkan. Namun percepatan pelayanan sesuai standar memang membutuhkan peran aktif semua perangkat daerah serta kolaborasi yang baik,” jelas Edrison.
Ia menekankan bahwa hambatan terbesar justru datang dari OPD yang menjadi lokus penilaian.
“Beberapa OPD kurang aktif, tidak ada pengawasan atau dukungan dari pimpinan, dan bukti dukung yang diminta dalam aplikasi KemenPAN tidak diinput secara lengkap. Hal ini yang membuat skor Kabupaten Kupang jatuh,” tambahnya.
Fokus Penilaian KemenPAN-RB
Kementerian PANRB menilai OPD di Kabupaten Kupang berdasarkan tiga aspek utama:
– Standar Pelayanan Publik (SPP): Persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk layanan, serta penanganan pengaduan.
– Standar Operasional Prosedur (SOP): Kesesuaian SOP dengan pedoman resmi dan implementasi di lapangan.
– Penguatan Sistem Pengaduan (SP4N-LAPOR!): Integrasi dengan sistem nasional pengelolaan pengaduan publik.





