Fenomena ini menjadi catatan sejarah: pelantikan yang sah secara administrasi, tetapi kehilangan relevansi karena jabatan yang dituju sudah tidak ada lagi.
Suara Pejabat yang Dilantik
Beberapa pejabat yang dilantik mengaku bingung. Seorang pejabat yang enggan disebut namanya mengatakan, “Kami sudah bersiap dengan semangat baru, tapi begitu masuk tahun 2026, kantor tempat kami ditempatkan sudah dilebur. Rasanya seperti diberi kunci rumah, tapi rumahnya sudah dijual.”
Ada pula yang menuturkan bahwa pelantikan ini membuat mereka merasa seperti “pejabat bayangan”—duduk di kursi yang secara hukum sudah tidak ada. Mereka tetap hadir dalam prosesi, mengucap sumpah, namun tidak pernah benar-benar menjalankan tugas di jabatan yang ditetapkan.
Pertanyaan Publik
Publik pun bertanya-tanya: bagaimana mungkin Bupati yang menandatangani Perda peleburan dinas tetap mengusulkan nama-nama pejabat ke BKN untuk dilantik? Dan bagaimana BKN bisa menyetujui pelantikan jabatan yang secara aturan sudah dilebur? Pertanyaan ini menggantung, menimbulkan diskusi tentang konsistensi regulasi dan praktik birokrasi.
Penutup
Ladang Sudah dialihfungsikan menjadi Jalan Raya
Seperti petani yang diberi benih unggul, lengkap dengan pupuk dan alat, tetapi ladang yang seharusnya ditanami sudah dialihfungsikan menjadi jalan raya, para pejabat ini pun menerima jabatan yang tidak lagi memiliki lahan untuk ditanam. Benih ada, semangat ada, tetapi tanahnya sudah hilang. Dan di tengah paradoks itu, mereka menjadi simbol dari birokrasi yang berjalan di antara aturan dan Kenyataan.





