Pernyataan Wakil Bupati Arum Titu Eki yang menyebut pertanggungjawaban dana Seroja hanya kepada pemerintah pusat dinilai blunder dan memicu kekecewaan Masyarakat Korban Seroja Tahun 2021 di Kabupaten Kupang. DPRD menegaskan pentingnya transparansi dengan meminta bukti setoran serta dokumen LKPj, sementara korban melalui LP2TRI tetap menuntut hak mereka atas sisa dana bantuan.





