Oelamasi, – Bupati Kabupaten Kupang Yosef Lede, Melalui PLT (Pelaksana Tugas) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang Marthen Rahakbau Telah mengeluarkan Surat perintah Pemeriksaan Kepada Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang untuk segera memeriksa Kepala Desa, Bendahara Desa, Direktur Badan Usaha Milik Desa ( Bundes) dan Bendahara Bumdes se – Kabupaten Kupang. Hal ini sesuai Copian Surat yang diterima Media ini yakni Surat Perintah Pemeriksaan Bupati Kupang yang ditandatangani Sekda Kabupaten Kupang Marthen Rahakbau dengan Nomor : BU 700/II /D/III/ 2025, Perihal : Pemeriksaan, tertanggal 25/3/2025.
Perintah Bupati Kupang berdasarkan Undang Undang Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri ( Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Pengelolaan Keuangan Desa.
Dengan adanya Surat Perintah Pemeriksaan Bupati Kupang tersebut maka Irda Kabupaten Kupang akan memeriksa 160 Kepela Desa, 160 Bendahara Desa, 160 Direktur Bumdes dan 160 Bendahara Bumdes di Kabupaten Kupang yang telah dijadwalkan berlansung pada tanggal 8 – 11 April 2025 di Aulah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang
Surat Panggilan Pemeriksaan ini juga diberikan tembusan kepada Bupati Kupang, Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang, Kejaksaan Negeri Oelamasi dan Kapolres Kupang.
