– Mencegah Nepotisme dan Maladministrasi,
Verifikasi oleh BKN meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang.
Prosedur Pelantikan dengan Pertek BKN
1. Pemerintah Daerah (PPK) mengajukan permohonan Pertek ke BKN.
2. BKN melakukan verifikasi dan menerbitkan Pertek.
3. SK pelantikan baru bisa diterbitkan setelah Pertek terbit.
4. Hasil pelantikan wajib dilaporkan kembali ke BKN.
Konsekuensi Tanpa Pertek
– Pelantikan bisa dianggap cacat hukum.
– Berisiko terkena sanksi kepegawaian seperti pencabutan keputusan atau pemblokiran data ASN.
Imut: Digitalisasi Mutasi ASN Tanpa Duplikasi
Tak hanya pelantikan, proses mutasi ASN kini juga wajib melalui aplikasi Imut (Integrasi Mutasi ASN Terpadu). Sistem ini memastikan:
– Verifikasi Otomatis
Data ASN diverifikasi langsung oleh sistem, mencegah duplikasi dan kesalahan input.
– Tidak Ada Usulan Ganda
Jika satu admin sudah memproses nama ASN tertentu, admin lain tidak bisa lagi menginput data yang sama.
– Jejak Digital Transparan setiap langkah dalam proses mutasi tercatat otomatis, memudahkan audit dan penelusuran.
– Integrasi Nasional
Imut terhubung dengan MyASN dan e-Kinerja, sehingga riwayat jabatan, pendidikan, pengalaman, dan prestasi ASN terbaca secara real-time.





