Klarifikasi, Pelantikan ASN Kabupaten Kupang: Obor Kepastian yang Berakar pada Aturan

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Klarifikasi atas Isu
Semuel menjelaskan, pada sesi pagi dirinya membacakan lengkap 41 nama pejabat yang dilantik. Yakni 17 Orang dilantik sebagai Lurah dan 24 orang dilantik sebagai Camat

Namun, pada sesi sore dengan jumlah mencapai 1.041 orang, yakni terdiri dari 359 struktural
221 pengukuhan pejabat struktural yg sementara menduduki jabatan
62 fungsional guru dan nakes, 820 kepsek, pengawas sekolah, kapus (pelantikan danpengukuhan)
pembacaan nama tidak dilakukan secara keseluruhan karena waktu sudah menjelang malam.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, ia memastikan bahwa nama dan jabatan baru para pejabat sudah tercantum dalam SK sebelum pelantikan dilakukan. SK kolektif maupun individu dapat diambil di BKPSDM Kabupaten Kupang mulai 5 Januari 2026. “Pelantikan itu sah sesuai peraturan yang berlaku. Tidak benar isu bahwa tidak ada Pertek,” ujarnya.

Profesional dan Transparan
Menurut Semuel, pelantikan massal ini adalah langkah berani dan fenomenal dari Bupati dan Wakil Bupati Kupang. Prosesnya dilakukan dengan konsultasi intens bersama BKN, tanpa tendensi apapun. Nama-nama pejabat yang dilantik juga telah disebarluaskan oleh BKPSDM sebagai bentuk transparansi.

Ia menambahkan, pembacaan nama hanya dilakukan secara perwakilan semata-mata karena pertimbangan teknis, bukan karena ada manipulasi jabatan. “Tidak perlu cemas akan isu gonta-ganti jabatan. Semua sudah sesuai mekanisme dan aturan,” tutupnya.

Pos terkait