Kupang – Ruben Otemusu (42), warga Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, melaporkan dugaan penggelapan 90 ekor sapi senilai Rp 600 juta oleh pengusaha sapi Rico Nitti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, Rabu (4/3/2026).
Kuasa hukum Ruben, Stody Efendi Nabuasa, menjelaskan kasus bermula pada Mei 2025 ketika Rico membawa sapi milik kliennya untuk dijual ke Kalimantan. Kesepakatan awal menyebutkan pembayaran dilakukan setelah seluruh sapi laku terjual. “Semua sapi laku dengan nilai sekitar Rp 600 juta, dan kesepakatannya pembayaran paling lambat Desember 2025. Namun, terlapor hilang kabar,” ungkap Stody.
Menurut Stody, Ruben telah berulang kali menagih pembayaran, tetapi tidak mendapat respons. Bahkan, nomor telepon Ruben diblokir oleh terlapor. “Karena selalu menghindar, kami akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda NTT,” ujarnya.
Akibat dugaan penggelapan tersebut, Ruben mengalami kesulitan ekonomi karena kehilangan sumber penghidupan keluarga. Ia bahkan harus mengajukan pinjaman untuk membiayai kebutuhan hidup dan pendidikan dua anaknya. “Ini sangat memprihatinkan,” tambah Stody.
Ruben menegaskan bahwa jalur hukum menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya komunikasi tidak membuahkan hasil.





