Tanpa SK tersebut, pelantikan menjadi cacat hukum dan berisiko dibatalkan. Seperti dijelaskan dalam Surat Edaran BKN dan Permendagri tentang manajemen ASN, “Setiap pengangkatan dalam jabatan harus didahului dengan kejelasan status jabatan sebelumnya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.”
Kutipan Penting
“Pelantikan yang sah bukan hanya soal seremoni, tapi soal legitimasi. Tanpa SK pemberhentian atau mutasi, jabatan lama belum berakhir, maka jabatan baru belum bisa dimulai.” — Panduan Pengelolaan ASN, BKN
Penutup:
Seorang nakhoda tak bisa memulai pelayaran baru jika kapal sebelumnya belum ditambatkan dengan benar. Ia harus memastikan bahwa dermaga telah kosong, tali telah dilepas, dan arah angin telah sesuai. Begitu pula kepala daerah: pelantikan bukan sekadar mengganti wajah, tapi memastikan bahwa setiap transisi jabatan berjalan sah, tertib, dan bermartabat.
Usulan untuk Gubernur,Bupati dan Walikota:
Aturan terbaru tentang manajemen ASN diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023, PermenPANRB No. 6 dan No. 21 Tahun 2024, serta Surat Edaran BKN No. 7 Tahun 2024. Ketiganya menjadi rujukan utama dalam pelantikan, mutasi, dan pengangkatan pejabat ASN secara sah dan terintegrasi.
Berikut detail lengkapnya:





