Pelantikan Pejabat Baru Cacat Hukum Jika Pejabat Lama Tanpa SK Mutasi : Promosi, Pemberhentian, Penonjoban yang Sah

Untuk pelantikan pejabat ASN yang sah, Gubernur, Bupati dan Walikota wajib merujuk pada:
– UU No. 20/2023 sebagai payung hukum ASN
– PermenPANRB No. 6 dan 21/2024 untuk pengangkatan dan mutasi
– SE BKN No. 7/2024 untuk prosedur digital dan validasi dokumen

Saran:

– Pastikan SK mutasi, pemberhentian, atau penonjoban pejabat lama telah terbit sebelum pelantikan.
– Libatkan tim kepegawaian dan Biro/Bagian Hukum untuk verifikasi dokumen sebelum pelantikan.
– Lakukan sosialisasi internal tentang pentingnya prosedur ini agar tidak terjadi pelantikan yang cacat hukum.

Dengan prosedur yang tertib, pelantikan bukan hanya pergantian nama, tapi pelayaran baru yang sah dan siap membawa birokrasi ke arah yang lebih profesional.

Pos terkait