Kabupaten Kupang-NTT, —Seperti kapal yang baru saja diluncurkan ke laut, dicat indah dan diberi nama, namun dermaga tempat ia berlabuh sudah dibongkar, 18 pejabat eselon struktural di Kabupaten Kupang menjalani pelantikan yang penuh paradoks. Mereka diangkat dengan penuh prosesi, tetapi jabatan yang mereka duduki sudah dilebur ke dinas lain sesuai aturan baru. Kapal berlayar, tetapi dermaga hilang.

Aturan yang Mengikat
Pelantikan ini terjadi meski Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah diundangkan pada 7 Mei 2025. Perda itu menegaskan bahwa sejak 1 Januari 2026, beberapa dinas resmi dilebur:
– Dinas Pemuda dan Olahraga bergabung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
– Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan bergabung ke Dinas PUPR.
– Dinas KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipecah: bidang KB masuk ke Dinas Kesehatan, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dengan aturan ini, secara hukum sejak awal tahun 2026, dinas dan bagian tersebut tidak lagi berdiri sendiri.
Pelantikan yang Janggal
Namun, pada 30 Desember 2025, Bupati Kupang Yosef Lede tetap melantik 18 pejabat eselon ke dinas dan bagian yang secara aturan akan tiada sehari kemudian. Ironisnya, tanggal 31 Desember adalah libur, dan pada 1 Januari 2026 kantor-kantor itu resmi dilebur. Maka, para pejabat yang baru dilantik tidak sempat melaksanakan tugas di jabatan yang mereka terima.





