Kabupaten Kupang-NTT, –Seperti kapal yang berlayar tanpa kompas, belasan Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kupang mendapati diri mereka terombang-ambing dalam gelombang birokrasi. Pasca pelantikan massal 1.041 ASN oleh Bupati Kupang Yosef Lede pada 30 Desember 2025, sejumlah Kapus diberhentikan tanpa Surat Keputusan (SK) pemberhentian, namun digantikan oleh Kapus baru. Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar: ke mana arah kapal administrasi daerah ini berlayar?
Serah Terima Tanpa SK
Pantauan media menunjukkan, pada awal Januari 2026, beberapa Kapus lama menyerahkan jabatan kepada Kapus baru dengan ikhlas, meski tanpa SK pemberhentian. “Sebagai bawahan, apa yang diperintahkan bupati harus dilaksanakan tanpa melawan,” ungkap salah seorang Kapus melalui sambungan telepon.
Seorang Kapus, sebut saja Wulan Yayang (49), mengaku pasrah.
“Sebagai ASN, tugas Kapus itu berdasarkan SK bupati. Jadi kalau ada orang datang membawa SK terbaru, saya serahkan jabatan. Saya tahu diri, karena pada 30 Desember saya tidak diundang untuk dilantik. Itu berarti mutasi berupa promosi, pindah jabatan, atau kembali ke fungsional. Saya siap ikut perintah selanjutnya,” jelasnya.
Namun, Wulan Yayang menambahkan bahwa dirinya masih tercatat sebagai Kapus di sistem digital BKN.
“Walaupun sudah serah terima, saya masih punya tugas menilai E-Kinerja staf. Secara sistem, saya masih Kapus,” katanya.





