Kabupaten Kupang di Tengah Awan Gelap Pelantikan ASN, BKN Diam, Pelantikan 1.041 ASN tanpa Pertek perorangan memicu dugaan pelanggaran NSPK, sanksi BKN masih misteri
Jakarta, — Seperti Pesawat yang Lepas Landas Tanpa Rencana Penerbangan
Seperti sebuah pesawat yang nekat lepas landas tanpa rencana penerbangan resmi, pelantikan 1.041 pejabat di Kabupaten Kupang pada 30 Desember 2025 kini menjadi sorotan. Tanpa dokumen perizinan yang lengkap, pesawat itu mungkin bisa terbang sebentar, tetapi risiko turbulensi dan pendaratan darurat selalu mengintai. Begitulah gambaran pelantikan massal ASN yang diduga melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bungkamnya Kepala BKN,
Media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, terkait informasi yang diperoleh media ini dari sumber yang cukup dipercaya bahwa telah ada dari BKN “dugaan sanksi yang dijatuhkan kepada Pemkab Kupang”. Pesan WhatsApp yang dikirim pada 6 Februari 2026 hanya terbaca oleh Prof. Dr. Zudan tanpa balasan. Padahal sebelumnya, pada 21 Januari 2026, Prof. Zudan sempat menyatakan bahwa BKN sedang menelusuri kasus ini secara seksama. Ia menegaskan, bila pelantikan tidak sesuai NSPK, maka akan dilakukan koreksi.





