Rudal Fattah di Meja Hijau: Dakwaan Mokris Lay dan Ledakan Fakta Persidangan

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya-Lot

Tim hukum menepis tuduhan KDRT dan penelantaran, sementara fakta keuangan dan kesaksian saksi membuka celah narasi yang timpang.

Ledakan Awal: Rudal Fattah.

Kota Kupang-NTT,— Seperti rudal Fattah yang meluncur dengan 15 kali kecepatan suara dan daya ledak besar, dakwaan terhadap Mokris Lay menghantam reputasi seorang anggota DPRD Kota Kupang. Tuduhan penelantaran dan KDRT yang diajukan oleh istrinya, Anggi, seakan menjadi bom waktu yang meledak di ruang publik, memaksa semua pihak menoleh pada meja hijau.

Fakta Keuangan Mencolok

Di ruang sidang, fakta keuangan muncul bak dua arus sungai yang bertabrakan.
Satu sisi, gaji bersih Mokris Lay hanya sekitar Rp7 juta per bulan setelah dipotong pinjaman—sebuah angka yang lebih mirip perahu kecil yang berjuang melawan ombak besar kebutuhan hidup.

Namun di sisi lain, kesaksian kerabat Mokris Lay, menyebut setoran usaha ikan kepada Anggi mencapai Rp10 juta per hari hingga Desember 2023. Angka ini menyerupai banjir besar yang mengalir deras ke satu pihak, menimbulkan pertanyaan: bagaimana mungkin rumah tangga yang menerima aliran dana sebesar itu masih mengaku kesulitan ekonomi?

Kontradiksi ini menjelma seperti dua nada yang sumbang dalam satu orkestra, membuat publik bertanya: apakah benar ada penelantaran, atau justru ada tangan yang sengaja mengatur irama agar terdengar timpang?

Pos terkait