Persidangan Mokris Lay: Fakta Baru Guncang Tuduhan Penelantaran

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya-Lot

Sidang di PN Kupang menghadirkan saksi Sekwan  DPRD dan kerabat, membuka data keuangan serta bantahan atas tuduhan pengusiran.

KUPANG, 10 Maret 2026 — Seperti benang kusut yang perlahan ditarik satu per satu, persidangan kasus dugaan penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Mokris Lay mulai menyingkap simpul-simpul fakta baru. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (10/3), menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni perwakilan Sekretariat DPRD Kota Kupang dan seorang kerabat keluarga Mokris lay

Tim Hukum Menjawab Tuduhan

Perwakilan tim hukum, Imbo Tulung, hadir menggantikan ketua tim Rian Kapitan yang sedang bertugas di Atambua, serta anggota tim Dr. Yanto Ekon yang tengah menjalankan kewajiban sebagai dosen.

“Pada kesempatan ini saya hadir untuk menjelaskan seluruh hal yang terjadi dalam persidangan hari ini,” ujar Imbo Tulung di kantor bantuan hukum.

Fakta Keuangan Mencolok

Saksi dari Sekwan DPRD Kota Kupang mengungkap bahwa sepanjang 2023–2024, Mokris Lay hanya menerima gaji bersih sekitar Rp7 juta per bulan setelah dipotong pinjaman.

“Bayangkan seorang anggota dewan harus mencukupi kebutuhan hidup dan tugasnya hanya dengan Rp7 juta per bulan,” kata Imbo menegaskan.

Pos terkait