Sidang Mokris Lay: Narasi Penelantaran Retak, BAP yang Rapuh dan Fakta Rp10 Juta Per Hari Membongkar Kebenaran

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya-Lot

 

Kota Kupang-NTT,  — Seperti Sistem pertahanan Iron Dome Israel dikenal mampu mematahkan serangan roket dengan presisi, membalik ancaman menjadi bukti ketahanan. Analogi ini terasa relevan ketika menyaksikan persidangan Mokris Lay di Pengadilan Negeri Kupang, di mana tuduhan penelantaran yang menghujani terdakwa perlahan dipatahkan oleh fakta-fakta finansial dan kesaksian saksi yang berbalik arah.

Persidangan kasus dugaan penelantaran dan KDRT yang menjerat Mokris Lay, anggota DPRD Kota Kupang periode 2024–2029 dari Fraksi Hanura, kembali menghadirkan kejutan. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang, seorang saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat penyidik. Langkah ini membuka ruang baru bagi pembelaan terdakwa, sekaligus menyingkap fakta-fakta yang selama ini terabaikan.

Fakta Finansial yang Membantah Tuduhan
Dalam persidangan, terungkap bahwa Ferry Anggi Widodo, istri Mokris Lay, menerima setoran harian sebesar Rp10 juta dari usaha ikan keluarga. Fakta ini menjadi titik balik penting, sebab tuduhan penelantaran yang dialamatkan kepada Mokris terbantahkan oleh bukti aliran dana yang konsisten.

Kuasa hukum Mokris, Imbo Tulung menegaskan:
“Bagaimana mungkin disebut menelantarkan keluarga, jika setiap hari ada setoran Rp10 juta yang diterima langsung oleh Ibu Anggi? Bukti ini jelas menunjukkan bahwa klien kami tidak pernah mengabaikan kewajiban finansialnya.”

Pos terkait