Kupang – Sidang Lanjutan keabsahan ijasah calon wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan di PTUN Kupang, Senin, 20 Januari 2025.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sudarti Kadir, penggugat Endang Sidin kembali mengajukan bukti tambahan yang diserahkan ke hakim.
“Dari penggugat sudah serahkan bukti yang sempat dipending, serta ada bukti tambahan,” kata hakim ketua, Sudarti saat sidang.
Menurut Endang, bukti yang sempat dipending pada sidang sebelumnya sudah dilengkapi, dan ada bukti tambahan, sehingga bukti dinyatakan lengkap.
“Bukti semua sudah lengkap, dan semua yang kami masukan asli,” tegas Endang.
Sidang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi ditunda hingga dua Minggu kedepan. Pemeriksaan saksi belum bisa dilakukan karena saksi belum bisa ke Kupang, karena ketiadaan pelayaran akibat cuaca buruk.
“Cuaca buruk, akibat tidak ada pelayaran sehingga saksi belum bisa dihadirkan, akan kami hadirkan pada sidang berikutnya,” kata penggugat Endang Sidin.
Hadir pula dalam persidangan itu pengacara dari tergugat intervensi yang dipimpin Jhon Rihi, serta tergugat dari Dinas PKO Rote Ndao.
Perwakilan tergugat dari PKO yang diwakili salah satu Kepala Seksi Dinas PKO Rote Ndao, Maximus Haning menegaskan pada prinsipnya dinas PKO tetap pada jawaban semula dan bukti-bukti yang diajukan juga tidL berubah.





