Oelamasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, berhasil menambah pemasukan PAD sebesar 2,7M pada tahun 2024 dari para pengusaha yang sebelumnya menunggak pajak galian C
Pemasukan bagi Pemda Kabupaten Kupang senilai Rp2,7 miliar, merupakan hasil kerja keras dari Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Kupang, Agustina K. Dekuanan.
“Untuk tahun 2024, Kejari Kabupaten Kupang melalui Kasi Datun berhasil menambah pemasukan bagi Pemda Kabupaten Kupang senilai Rp2, 7 miliar dari pajak galian C yng Tunggak oleh sejumlah perusahaan yang memiliki galian C di Kabupaten Kupang,” kata Kajari Kabupaten Kupang, Muhamad Ilham, didampingi Kasi Datun, Agustina K. Dekuanan, Senin, 24 Februari 2025.
Terkait dengan tunggakan pajak galian C itu, lanjut Kajari, Bidang Datun Kejari Kabupaten Kupang akan kembali memanggil sejumlah perusahaan yang masih meninggal pembayaran pajak galian C untuk Pemda Kabupaten Kupang.
Ditambahkannya, bidang Datun Kejari Kabupaten Kupang telah melayangkan panggilan terhadap sejumlah perusahaan yang menunggak pembayaran pajak galian C bagi Pemda Kabupaten Kupang.
“Bidang Datun Kejari Kabupaten Kupang sudah layangkan panggilan kepada sejumlah perusahaan yang tunggak pembayaran pajak galian C,” kata Kajari.





