Terkait Perumahan 2.100, Komisi Kejaksaan RI: Kontraktor Perbaiki Kerusakan, Kejati NTT: Jika Ada Kelebihan Bayar Dipertanggung Jawabkan

Reporter: NU 
| Editor: NU
Foto : Baju Coklat,Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, Baju Hitam Anggota Komisi Kejaksaan RI, Dr Heffinur dan Baju Putih Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof.Dr. Pujiyono Suwadi

Oelamasi, – Ketua Komisi Kejaksaan (Komja) Republik Indonesia, Prof.Dr. Pujiyono Suwadi,SH,MH dan Anggota Komja,Dr. Heffinur,SH,M.Hum didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo meninjau lansung proses pekerjaan dan realisasi pembangunan Perumahan 2.100 yang diperuntukkan bagi Eks Pejuang Timor Timur di Desa Tolnaku, Fatuleu Kabupaten Kupang.

Dalam peninjauan itu turut disaksikan oleh, Asisten Pidana Khusus Ridwan Sujana Ansar, Kanit Pidsus Kejari NTT, Mourest A. Kolobani, Asisten Perdatam dan Tata Usaha, Jaja Raharja, Kejari Kupang, Muhammad Ilham, Kasi Pidsus Kupang, Andrew Keya dan Kasih Intel Kupang Robert Takoy.

Bacaan Lainnya

Kunjungan Komja RI,Kejati NTT dan Kejari Kupang dilakukan pada hari Selasa, 8 Juli 2025 di Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang .

Sesuai Pantauan Awak Media Komja RI memantau dan melihat lansung beberapa unit rumah yang diperbaiki secara detail

Menurut Ketua Komja RI,Pujiyono Suwadi bahwa Kehadiran untuk meninjau dan melihat secara lansung adalah bentuk pengawasan serta menindak lanjuti pengaduan masyarakat ke Kejaksaan RI, dan Berita Viral Tentang pembangunan 2.100 Unit bagi Eks Pejuang Timor-Timur

Kami meninjau secara lansung untuk memastikan bahwa Rumah yang dibangun untuk eks pejuang Timor-timor bermanfaat ketika di Huni oleh penerima manfaat

Pos terkait