Penyidik Pelajari Peran Saksi, Kasus Dugaan Gratifikasi Dana BOK dan JKN Dinkes Kabupaten Kupang

Reporter: NU 
| Editor: NU
Foto: Muhammad Ilham, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

Oelamasi, – Muhammad Ilham, Kepala Kejaksaan Negeri Kupang di Oelamasi Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus  (Kasi Tipisus), Andrew Keya, menegaskan bahwa saat ini Penyidik sedang mempelajari keterangan dari seluruh Saksi yang telah diperiksa pada kasus dugaan Gratifikasi Dana BOK dan JKN di Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari TTU ini, penyidik  Kejari Kabupaten Kupang juga mempelajari bukti permulaan yang diperoleh dalam tahap penyelidikan guna menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dan layak serta pantas untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Bacaan Lainnya

“Kami sedang mempelajari seluruh keterangan saksi – saksi dan bukti permulaan yang diperoleh pada tahap penyelidikan guna menentukan siapa yang paling bertanggungjawab dan pantas dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Andrew Keya, Jumat 02/5/2025P

Penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan telah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang cukup kuat.

Selain itu, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari TTU ini, penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang juga mempelajari bukti permulaan yang diperoleh dalam tahap penyelidikan guna menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dan layak serta pantas untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Pos terkait