Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, para tenaga non-ASN ini diminta untuk berhenti sementara waktu sambil menunggu hasil konsultasi. Namun, karena ada dinamika yang berkembang, Ketua DPRD TTS kemudian memutuskan untuk mengizinkan mereka kembali bekerja hingga ada keputusan final.
“Kemarin, mereka diminta untuk dirumahkan sementara karena kita masih menunggu keputusan resmi. Namun, setelah berdiskusi, Pak Ketua menyarankan agar mereka tetap bekerja dulu sampai hasil konsultasi dengan BKN keluar. Jika nanti keputusan BKN menyatakan mereka tidak bisa berlanjut, maka kita akan panggil mereka dan sampaikan bahwa mereka tidak bisa bekerja lagi,” tegas Sekwan.
Sebelumnya Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada BKN pada Jumat lalu untuk meminta arahan dan rekomendasi terkait status 44 tenaga non-ASN tersebut.
“Keputusan ini tidak bisa serta-merta diambil oleh pemerintah daerah. Kami membutuhkan petunjuk dari BKN karena ini menyangkut regulasi kepegawaian yang harus sesuai dengan aturan pusat,” ujar Dominggus saat dihubungi.
Menurut Dominggus, keputusan ini sepenuhnya bergantung pada kajian lebih lanjut di tingkat pusat. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian data atau kesalahan dalam dokumen pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), maka kelulusan mereka dalam seleksi PPPK akan dibatalkan. Namun, jika mereka masih dibutuhkan, maka status mereka akan dikembalikan seperti sebelumnya.





