Kepala Dinas PMD menegaskan bahwa keterlambatan ini perlu segera diatasi. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), batas waktu penyaluran Dana Desa tahap satu adalah hingga 15 Juni 2025. Jika tidak segera diproses, risiko gagal salur bisa terjadi, seperti yang dialami 15 Desa di tahun 2024.
Untuk mencegah keterlambatan ini, Dinas PMD telah mengeluarkan surat teguran dan imbauan kepada seluruh Desa agar segera mempercepat penyelesaian administrasi keuangan mereka. “Bagi saya, lebih cepat lebih baik, sehingga kita bisa mengantisipasi kemungkinan gagal salur,” tegas Christian.
Dalam upaya mempercepat proses pencairan, Dinas PMD telah mengadakan rapat koordinasi dengan Koordinator Tenaga Pendamping Desa dan Tenaga Ahli. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan strategi dalam mendampingi Desa-Desa agar bisa segera menyelesaikan dokumen perencanaan anggaran kegiatan mereka.
“Kami meminta agar teman-teman pendamping Desa benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik dan sungguh-sungguh membantu Desa dalam menyiapkan dokumen perencanaan kegiatan Desa dan pengelolaan administrasi keuangan,” ujar Christian.
Ia juga berharap, keterlambatan tahun lalu bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. “Mudah-mudahan pengalaman tahun lalu menjadi edukasi bagi kita semua, agar kita bisa memperbaiki niat, perilaku, dan sistem pengelolaan keuangan Desa kedepan. Pada prinsipnya, kita harus jujur, terbuka, dan optimis untuk keluar dari permasalahan yang terus berulang,” pungkasnya.





