Oelamasi,- PLT .Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Dina Masneno, Rabu (19/3), di ruang kerja Sekda Kabupaten Kupang, Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, memberikan informai mengenai kelulusan seleksi administrasi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Kupang tahap 2 Tahun 2024.
Marthen Rahakbauw mengatakan, dari total 2.107 orang pelamar P3K tahap 2 tahun 2024, 992 orang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 1.115 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dilanjutkan, banyak penyebab yang membuat banyak pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat, diantaranya tidak memiliki SK Bupati, tidak meng-upload dokumen sesuai ketentuan, dan melamar pada jabatan yang tidak relevan dalam bidang tugasnya.
“Yang dinyatakan memenuhi syarat itu rinciannya 510 orang pelamar P3K teknis, P3K tenaga kesehatan 75 orang, P3K guru 83 orang, dan 324 orang pelamar P3K jabatan pelaksana. Bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi bisa melihat di akun masing – masing, apa penyebab mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat”, jelas Marthen Rahakbauw.
Marthen Rahakbauw melanjutkan, bagi pelamar P3K tahap 2 Tahun 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan hingga 20 Maret 2025. Dijelaskan, sanggahan yang bila nanti disampaikan kesalahan bukan berasal dari pelamar maka sanggahan akan diterima untuk di verifikasi ulang, sedangkan bila kesalahan ada pada pelamar maka sanggahan tidak diterima.
