Kabupaten Kupang, NTT — Seperti perahu yang sedang berlayar di tengah ombak besar, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang kini menghadapi gelombang ketidakpastian. Ombak itu datang dari wacana pemotongan gaji sebesar 50 persen, yang belakangan mencuat di tengah defisit keuangan daerah.
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrai Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) Kabupaten Kupang melalui Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh anggota DPRD Deasy Ballo menegaskan bahwa jika Pemerintah Kabupaten Kupang dibawah pimpinan Yosef lede dan Aurum Titu Eki ada rencana melakukan pemotongan gaji PPPK sebesar 50 persen sebaiknya dibatalkan.
“Apabila ada rencana pemotongan gaji PPPK sebesar 50 persen, sebaiknya dibatalkan. Pemerintah daerah perlu memikirkan kembali dan mengambil kebijakan yang berpihak pada PPPK,” ujar Deasy yangvJuga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kupang.
Deasy menambahkan bahwa dengan dibatalkan rencana pemotongan gaji PPPK maka ada pos anggaran lain yang bisa ditunda untuk menanggulangi defisit APBD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2026.
“Di ABPB 2026 ada belanja bansos sebesar Rp. 84 Juta, belanja hibah Rp. 30,915 miliar, dan pembangunan patung Rp. 26 miliar bisa ditinjau ulang. Itu lebih bijak daripada memangkas gaji PPPK yang sudah bekerja keras, untuk melayani” tegasnya.
